You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
taman tak terawat beritajakarta
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Taman Kota Pinang Ranti Jadi TPS Liar

Taman Kota Jalan Garuda di Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang semestinya menjadi paru-paru kota, justru disalahgunakan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh warga. Imbasnya, lokasi tersebut menjadi kumuh dan bau.

Sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik itu kebanyakan dibuang warga yang pakai motor

Yusuf (40), seorang tukang ojek di Jalan Garuda menyebutkan, mayoritas warga yang membuang sampah ke taman itu menggunakan sepeda motor. Padahal di taman itu ada spanduk yang melarang warga membuang sampah sembarangan serta ancaman sanksinya. 

"Sampah-sampah yang dibungkus kantong plastik itu kebanyakan dibuang warga yang pakai motor," kata Yusuf, Jumat (3/10).

Empat Tempat Pembuangan Sampah Liar Ditutup

Lurah Pinang Ranti, Susi mengakui, taman kota itu sudah lama dijadikan TPS liar. Bahkan saat warga mengadakan gotong royong belum lama ini, dari taman tersebut sampah yang terkumpul mencapai satu truk.  

Susi mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memasang spanduk imbauan di taman kota itu yang berisi Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum, termasuk sanksi membuang sampah sembarang akan didenda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

"Tapi tidak lama spanduk dipasang, oleh warga yang tidak bertanggung jawab, besoknya sudah dicopot," tukas Susi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20566 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1814 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1218 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1163 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1081 personFakhrizal Fakhri